A. Pengertian Ekonomi Syariah
Pada dasarnya, setiap manusia diperintahkan untuk
bekerja dan berusaha dalam rangka memperoleh penghidupan yang layak. Kegiatan
ekonomi dilakukan dengan prinsip-prinsip tertentu serta sejalan tujuan awal,
yaitu mencapai kesejahteraan hidup.
Islam sebagai agama yang sempurna pun tidak hanya mengajarkan kepada umatnya untuk beribadah semata, melainkan juga bekerja untuk memperoleh rezeki dengan cara yang benar menurut aturan syariat.
Islam sebagai agama yang sempurna pun tidak hanya mengajarkan kepada umatnya untuk beribadah semata, melainkan juga bekerja untuk memperoleh rezeki dengan cara yang benar menurut aturan syariat.
Apa itu
ekonomi?
Ekonomi
adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya).
Apa itu
syariah?
Syariah
(Asy-syari’ah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al-ma’li
al-istisqa) atau jalan lurus (Ath-thariq al-mustaqim). Secara istilah, Syariah
bermakna perundang-undangan (aturan) yang diturunkan Allah ‘azza wa jalla
kepada Rasulullah SAW untuk seluruh umat manusia mulai dari masalah akidah,
akhlak, makanan, minuman, pakaian, hingga muamalah guna meraih kebahagiaan di
dunia dan di akhirat.
Jadi, apa
itu Ekonomi Syariah?
Ekonomi
syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam. Ekonomi syariah merupakan ilmu
yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan syariat Islam
dan di dasari dengan keimanan.
B. Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa
dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan
ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran
dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut,
1) Al-Quran
Ini
merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi dalam Islam karena Al-Quran
merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat
dalam Al-Quran merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi
yang bersumber pada hukum Islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42,
QS. AzZumar: 27, QS. Al-Hasy: 22.
2) Hadist dan Sunnah
Pengertian
Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan
manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka
manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam
Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat
layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
3) Ijma’
Ijma’ adalah
sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan zaman.
Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan
berdasar pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama.
4) Ijtihad atau Qiyas
Merupakan
sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di
masyarakat, di mana masalah tersebut tidak disebut secara rinci dalam hukum Islam.
Dangan menunjuk beberapa ketentuan yang ada, maka ijtihad berperan untuk
membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al-Quran dan Hadist
sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.
C. Filosofi Ekonomi Islam
Adiwarman Karim (2001) mengemukakan ada empat landasan
filosofis sistem ekonomi syariah yang menjadi pembeda utama dengan sistem
ekonomi konvensional, yaitu:
1) Tauhid
Dalam sistem
ekonomi syariah tauhid merupakan landasan fundamental, dengan landasan ketauhidan
ini segala sesutu yang ada merupakan ciptaan Allah swt . dan hanya Allah pula
yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptan-Nya tersebut, termasuk
mekanisme hubungan pengaturan rezeki terhadap hamba-hamba-Nya, seperti
pemilikannya, cara perolehannya dan pembelanjaannnya (Tauhid rububiyyah). Untuk
itu para pelaku ekonomi (manusia) harus mentaati segala kaidah yang telah
ditetapkan oleh Allah secara kaffah, termasuk dalam bidang aktivitas
perekonomian. Ketaatan tersebut bukan hanya dalam kehidupan sosial belaka,
tetapi meliputi hal-hal yang bersifat etik dan moral (Tauhid uluhiyyah).
2) Keadilan
dan keseimbangan
Sistem
ekonomi syariah memandang keadilan dan keseimbangan merupakan sesuatu hal yang
mutlak untuk diamalkan olek pelaku ekonomi. Perlunya hal ini berulangkali
ditegaskan dalam Al-Quran. Keadilan dan keseimbangan merupakan syarat mutlak
untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Keadilan dan keseimbangan ini harus
teraplikasi sedemikian rupa antara anggota masyarakat yang melakukan hubungan
ekonomi. Artinya keadilan dan keseimbangan tersebut bukan hanya pada tataran
teoritis tetapi juga dalam tataran teknis. Misalnya dua orang melakukan
hubungan ekonomi (contohnya penjual-pembeli, pengusaha-pekerja) berada pada
tempat yang sejajar dan berkeadilan. Allah menegaskan bahwa Ia sangat mencintai
orang-orang yang berlaku adil (QS, 60: 8).
3) Kebebasan
Dalam sistem
ekonomi syariah, kebebasan merupakan hal pokok. Kebebasan disini dimaksudkan
bahwa manusia bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada
larangan dari Allah swt. Dengan demikian pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi
syariah diberikan keleluasaan untuk berkreatifitas dan berinovasi dalam
mengembangkan kegiatan ekonomi.
4) Pertanggungjawaban
Dalam sistem
ekonomi syariah manusia sebagai khalifah pemegang amanah Allah di muka bumi.
Dalam melakukan aktivitas (termasuk aktivitas ekonomi) diberikan keleluasaan
untuk memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Namun demikian sebagai hamba
Allah kepadanya akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang
dilakukannya itu.
Dengan empat landasan filosofis tersebut menjadikan
sistem ekonomi syariah memiliki keistimewaan dibanding dengan sistem ekonomi
konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk
ekonomi yang mendewakan materi, akan tetapi memandang manusia memiliki fitrah
sebagai makhluk yang memiliki kasih sayang. Dengan adanya rasa kasih sayang
akan melahirkan perbuatan tolong menolong antar sesama (ta’awun dan takaful).
Apalagi manusia memiliki sifat dasar yang senang memberi bantuan kepada orang
lain. Allah mengemukakan bahwa orang yang berkasih sayang digolongkan kepada
golongan kanan (QS, 90: 18).
0 comments:
Post a Comment